lingkunganPeradilan Militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.6 Tentang kebebasan hakim, perlu juga dipaparkan posisi hakim yang tidak memihak (impartial judge), dijelaskan dalam pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 48 Tahun 2009. Tidak memihak dalam hal ini diartikan tidak berat sebelah dalam
5 Peradilan Bebas dan Tidak Memihak. Peradilan bebas adalah peradilan yang berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak lain termasuk tangan penguasa. Pengadilan bebas merupakan prinsip demokrasi yang mutlak diperlukan agar aturan hukum dapat ditegakkan dengan baik. Posisi netral sangat dibutuhkan untuk melihat masalah secara jernih dan
keputusannegatif, penarikan kembali atau pembatalan tidak membawa hasil yang positif dan tidak menjadi halangan untuk mengambil keputusan yang identik dengan yang dibatalkan itu. 4. Pernyataan dapat dilaksanakan. c. Keputusan yang Bebas dan yang Terikat Keputusan yang bersifat bebas adalah keputusan yang
Setiaporang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil
Begitupula peradilan bebas, jujur, dan tidak memihak yang ditonjolkan dalam undang-undang tersebut. artinya bahwa tidak boleh ada pengecualian hak terutama atas hak yang . 21 dilakukan oleh hakim karena jabatannya yang bersifat tetap. Sistem ini berbeda dengan sistem juri. Sedangkan menurut Andi Hamzah, beliau Bagaimanakonsep dan prosedur mediasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, itulah yang akan diuraikan dalam tulisan ini. Konsep mediasi. Sudah cukup banyak penulis dan praktisi yang berusaha menjelaskan pengertian mediasi. Namun upaya untuk mendefinisikan mediasi dalam kenyataannya bukanlah sesuatu yang mudah. "Mediation is not easy to
Sesuaidengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 diatur bahwa "kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan". Salah satu ciri negara hukum, lembaga peradilan itu haruslah bebas (independent) dan tidak memihak (imparsial). Pada hakikatnya, peradilan

a Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mengandung . persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan. b. Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu . kekuasaan atau kekuatan lain apapun. c. Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya. d.

badanperadilan (judiciary) yang bebas dan tidak memihak. B. Ukuran Negara Hukum Konsep negara hukum yang disampa ikan lewat cita negara hukum oleh Plato
.
  • b0m77k6r2s.pages.dev/765
  • b0m77k6r2s.pages.dev/325
  • b0m77k6r2s.pages.dev/123
  • b0m77k6r2s.pages.dev/810
  • b0m77k6r2s.pages.dev/990
  • b0m77k6r2s.pages.dev/738
  • b0m77k6r2s.pages.dev/699
  • b0m77k6r2s.pages.dev/475
  • b0m77k6r2s.pages.dev/6
  • b0m77k6r2s.pages.dev/335
  • b0m77k6r2s.pages.dev/398
  • b0m77k6r2s.pages.dev/648
  • b0m77k6r2s.pages.dev/150
  • b0m77k6r2s.pages.dev/977
  • b0m77k6r2s.pages.dev/412
  • kemukakan bahwa badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak