Setiaporang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adilBegitupula peradilan bebas, jujur, dan tidak memihak yang ditonjolkan dalam undang-undang tersebut. artinya bahwa tidak boleh ada pengecualian hak terutama atas hak yang . 21 dilakukan oleh hakim karena jabatannya yang bersifat tetap. Sistem ini berbeda dengan sistem juri. Sedangkan menurut Andi Hamzah, beliau Bagaimanakonsep dan prosedur mediasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, itulah yang akan diuraikan dalam tulisan ini. Konsep mediasi. Sudah cukup banyak penulis dan praktisi yang berusaha menjelaskan pengertian mediasi. Namun upaya untuk mendefinisikan mediasi dalam kenyataannya bukanlah sesuatu yang mudah. "Mediation is not easy to
Sesuaidengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 diatur bahwa "kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan". Salah satu ciri negara hukum, lembaga peradilan itu haruslah bebas (independent) dan tidak memihak (imparsial). Pada hakikatnya, peradilan
a Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mengandung . persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan. b. Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu . kekuasaan atau kekuatan lain apapun. c. Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya. d.