Pendapatanyang diterima RTK atas penyerahan faktor produksinya kepada produsen adalah sebagai berikut. Tenaga Kerja, mendapatkan balas jasa berupa gaji ( wage ) Modal, mendapatkan balas jasa berupa interest (bunga) Sumber Daya Alam, mendapatkan balas jasa berupa sewa ( rent ) Kewirausahaan, mendapatkan balas jasa berupa profit (keuntungan) Jadi, jawaban yang tepat adalah D. DalamPasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut UU PPh), yang dikecualikan dari objek pajak adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang Komponenutama pendapatan nasional dapat dilihat dari pendekatan yang digunakan dalam menghitung pendapatan itu sendiri.Jika dilihat dari sisi pendekatan pendapatan yang digunakan, maka komponen pendapatan nasional terdiri dari: a. sewa (rent) yang diterima pemilik sumber daya alam; b. upah/gaji (wage) yang diterima tenaga kerja; Karenamenyediakan faktor-faktor produksi, maka rumah tangga konsumen akan menerima balas jasa dari rumah tangga produsen. Balas jasa tersebut berupa upah, bunga modal, laba usaha, dan sewa. Dalam kegiatan perekonomian, rumah tangga konsumen juga harus menanggung beban pajak yang diberikan oleh pemerintah. 1Inch Berapa Cm Rumusbilangan.com-Cara Menghitung 1 inch berapa cm? Pengertian, Cara Menghitung Inch ke Cm dan Contohnya. Hallo sahabat semua Ketemu pula dengan kita, yang mana di gapura ini kita akan membahas materi matematika tentang Inch dan Cm. Berapakah sih 1 inch sekiranya dikonversi ke cm? kemudian bagaimana pendirian menghitungnya? apakah ada rumus Untukmembantu memahami cara membuat adjusting journal entry, saya sajikan contoh berikut ini: Misalnya ada 4 akun yang memerlukan penyesuaian, yaitu: Pendapatan; Perlengkapan; Beban sewa; Beban gaji; Data rinci akun-akun yang memerlukan penyesuaian adalah sebagai berikut: Pendapatan jasa yang belum diterima sebesar Rp 500.000
Namun tidak seluruh natura dan kenikmatan dikenai Pajak Penghasilan. Natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh meliputi: a. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai; Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berupa

Penggantianatau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini; hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan; laba usaha;

Sementarayang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur. Saat Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada akhir bulan : ( Pasal 14 (3) PP No 94 Tahun 2010) dibayarkannya penghasilan; .
  • b0m77k6r2s.pages.dev/598
  • b0m77k6r2s.pages.dev/996
  • b0m77k6r2s.pages.dev/196
  • b0m77k6r2s.pages.dev/838
  • b0m77k6r2s.pages.dev/797
  • b0m77k6r2s.pages.dev/165
  • b0m77k6r2s.pages.dev/54
  • b0m77k6r2s.pages.dev/489
  • b0m77k6r2s.pages.dev/183
  • b0m77k6r2s.pages.dev/270
  • b0m77k6r2s.pages.dev/74
  • b0m77k6r2s.pages.dev/439
  • b0m77k6r2s.pages.dev/55
  • b0m77k6r2s.pages.dev/625
  • b0m77k6r2s.pages.dev/82
  • berikut ini imbalan jasa yang diterima rtk dari rtp kecuali