JAKARTA, - Sertifikat tanah hilang atau rusak tentu merisaukan. Sebab, dokumen ini sangat penting. Sertifikat tanah adalah bukti yang menjamin kepastian hukum pemilik tanah atau bangunan, agar bisa terhindar dari pihak lain yang mengeklaim. Jadi, kalaupun sertifikat tanah hilang atau rusak, Anda masih bisa menggantinya dengan yang baru sesuai ketentuan yang itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penerbitan sertifikat pengganti bisa dilakukan Kantor Pertanahan atas permohonan pemegang hak. Sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blanko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang penggantian sertifikat karena rusak atau pembaharuan blanko sertifikat, dokumen yang lama ditahan dan dimusanahkan. Melansir PPID Kementerian ATR/BPN, berikut persyaratan, waktu penyelesaian, hingga biaya penggantian sertifikat tanah hilang atau rusak. Persyaratan Mengganti Sertifikat Tanah Hilang 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup 2. Surat kuasa apabila dikuasakan 3. Fotokopi identitas pemohon KTP, KK dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
BerapaSih Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Kumparan . Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Tribun Jateng . Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Jika Pemilik Sudah Meninggal Lamudi . Besaran Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2020 Ayo Segera Urus Rumahpro . Catat 5 Hal Penting Seputar Balik Nama Sertifikat Tanah Investasi Dan Pembiayaan Rumah RumahCom β Kelalaian mungkin menjadi salah satu penyebab kenapa sertifikat tanah hilang. Kehilangan ini pun tidak bisa didiamkan saja, karena tanah tanpa sertifikat sudah pasti akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Lalu, apa yang harus dilakukan apabila sertifikat tanah Anda hilang? Jangan khawatir, sebab ternyata Anda bisa mengurus sertifikat tanah hilang melalui prosedur yang ditetapkan. Sebelum membahas lebih jauh, berikut ini poin-poin penting yang akan Anda dapatkan dalam artikel Langkah-langkah Mengurus Sertifikat Tanah Hilang Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah Memblokir Sertifikat Tanah Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah Bagaimana Jika Sudah Wafat? Cara Urus Sertifikat Tanah Secara Gratis Lewat Prona Apa Itu Prona? Prioritas Penerima Prona Syarat dan Ketentuan Prona Biaya Prona dan Cara Mengurus Prona Yuk, langsung saja simak pembahasan lengkap tentang cara mengurus sertifikat tanah hilang di bawah ini. Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang Sesuai Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk mengurus sertifikat tanah hilang. a. Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah Anda harus membuat laporan kehilangan sertifikat tanah ke pihak yang berwenang, dalam hal ini kepolisian. Pada beberapa wilayah, memberi laporan ke Polsek saja sudah cukup, namun ada wilayah yang mewajibkan laporan minimal ke Polres. Saat melapor, sebutkan nomor sertifikat, lokasi tanah, dan atas nama siapa tanah tersebut. Petugas kepolisian akan memeriksa kelengkapan berkas laporan. Biasanya petugas akan meminta surat pengantar dari kelurahan setempat sebagai dasar laporan. Setelah itu akan dikeluarkan Berita Acara Pemeriksaan BAP yang harus diserahkan ke Kantor BPN. b. Memblokir Sertifikat Tanah Jika jarak waktu antara hilangnya sertifikat tanah dan keluarnya dokumen BAP cukup lama, sebaiknya Anda segera mengirim surat permohonan pemblokiran sertifikat tanah ke Kantor BPN. Caranya, datang ke kantor BPN dengan membawa sejumlah dokumen seperti fotokopi sertifikat tanah dan identitas pemilik sertifikat. Setelah surat blokir diterima pihak BPN dan sudah dicatatkan di buku tanah, maka sertifikat tanah Anda sudah aman. Dalam hal ini, tidak ada pihak lain yang dapat melakukan proses apapun terhadap tanah Anda hingga ada permohonan sertifikat pengganti. c. Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah Setelah membuat Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kantor Polisi, Anda bisa segera mengajukan permohonan pembuatan sertifikat pengganti di Kantor BPN. Siapkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain Kartu Tanda Penduduk KTP asli dan fotokopi. Kartu Keluarga KK asli dan fotokopi. Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud jika ada. Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan PBB tahun terakhir. Surat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan BAP kehilangan sertifikat tanah dari kepolisian. Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain. Bagaimana Jika Sudah Wafat? Dalam hal pemegang hak atas tanah sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris Pasal 57 ayat 3 PP 24/1997. Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa Akta Keterangan Waris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris Penjelasan Pasal 42 ayat 1 PP 24/1997. Selain itu, perlu diperhatikan juga beberapa hal di bawah ini, seperti tercantum dalam Pasal 59 PP 24/1997 Permohonan penggantian sertifikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan, di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan. Sebelum dilakukan penerbitan sertifikat pengganti, dilakukan pengumuman 1 satu kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon. Pihak lain dapat mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman. Cara Urus Sertifikat Tanah secara Gratis Lewat Prona Sebanyak tujuh juta sertifikat hak milik diterbitkan secara gratis oleh Badan Pertanahan Nasional melalui Proyek Operasi Nasional Agraria alias Prona pada tahun 2018 lalu. Untuk memperbesar kesempatan Anda mendapatkan sertifikat tanah gratis melalui Prona, berikut informasi lengkap seputar Prona, mulai dari apa itu Prona, prioritas penerima Prona, syarat dan ketentuan, biaya, hingga cara mengurus Prona. a. Apa Itu Prona? Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona adalah proses sertifikasi tanah secara massal yang dilakukan secara terpadu. Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tanah yang akan memberikan manfaat besar bagi pemiliknya. Pada dasarnya, sasaran dari proyek ini adalah seluruh lapisan masyarakat, tetapi yang diutamakan adalah masyarakat ekonomi lemah. Tentu saja, tujuannya agar urusan kepemilikan tanah dan sengketa dapat diselesaikan dengan tuntas. b. Prioritas Penerima Prona Meskipun Prona berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, prioritas Prona adalah masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah yang berpenghasilan tidak tetap. Menurut Kantor Pertanahan, contohnya adalah petani, nelayan, pedagang, peternak, pengrajin, pelukis, buruh musiman, dan lain-lain. Selain itu, program ini juga berlaku untuk pegawai swasta atau BUMN atau BUMD yang berpenghasilan di bawah UMR setiap bulannya. Selain golongan berpenghasilan dan bekerja, Prona juga diprioritaskan kepada veteran, Pegawai Negeri Sipil pangkat sampai dengan Penata Muda III/d, prajurit Tentara Nasional Indonesia pangkat sampai dengan Kapten, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pangkat sampai dengan Komisaris Polisi. Tentunya, semua profesi di atas harus dibuktikan dengan surat keterangan asli dari perusahaan atau instansi terkait. Prona juga melayani para istri atau suami veteran, istri atau suami Pegawai Negeri Sipil PNS, istri atau suami prajurit Tentara Nasional Indonesia TNI, istri atau suami anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Keputusan pangkat terakhir dan akta nikah. Sedangkan untuk pensiunan PNS, pensiunan TNI, dan pensiunan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa mendapat layanan Prona asalkan dibuktikan dengan fotokopi surat keputusan pensiun. Pemerintah juga menjamin kepemilikan tanah melalui program ini kepada janda atau duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil, janda atau duda pensiunan Tentara Nasional Indonesia, janda atau duda pensiunan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang harus dibuktikan dengan fotokopi surat keputusan pensiun janda atau duda dan akta nikah. Anda masih ragu apakah tanah yang mau dibeli sudah legal? Simak video berikut ini untuk mengetahui cara cek legalitas tanah dengan mudah! c. Syarat dan Ketentuan Prona Selain dokumen pembuktian yang telah disebutkan, Anda juga perlu mempersiapkan dokumen berikut ini saat mengajukan Prona. Untuk Tanah Negara KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. Kartu Keluarga. Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan PBB tahun berjalan. Kartu kavling. Advice Planning. Izin Mendirikan Bangunan IMB. Akta jual beli. Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB. Pajak Penghasilan PPH. Untuk Tanah Adat KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. Kartu Keluarga. Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan PBB tahun berjalan. Surat riwayat tanah. Letter C atau girik. Surat pernyataan tidak sengketa. Akta jual beli. Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB. Pajak Penghasilan PPH. Program pemerintah ini juga memiliki ketentuan yang perlu Anda pahami, terutama mengenai kondisi tanah, yaitu Ada pemilik tanah, dalam hal ini Anda adalah pemilik tanahnya. Tanah yang Anda ajukan memang benar ada dan lokasinya jelas. Tanah tersebut belum pernah tersertifikasi. Tanah tidak dalam proses sengketa dengan pihak keluarga, negara, perusahaan, atau pihak manapun. Tanah tidak termasuk dalam kawasan yang dilarang, contohnya jalur hijau, hutan lindung, taman pemerintah. Ada surat bukti riwayat kepemilikan tanah, seperti surat jual beli, hibah, atau surat warisan. Lokasi tanah berada dalam wilayah program yang dibuktikan dengan KTP. Maksimal dua bidang tanah yang bisa diajukan atas nama satu orang atau satu peserta Prona. Setelah mengerti kondisi tanah yang lolos program ini, Prona juga mengatur ketentuan lokasi tanah atau wilayah yang menjadi lokasi prioritas pelayanan, yaitu Desa miskin atau tertinggal. Daerah pertanian subur atau berkembang. Daerah penyangga kota, pinggiran kota, atau daerah miskin kota. Daerah pengembangan ekonomi rakyat. Daerah lokasi bencana alam. Daerah pemukiman padat penduduk. Daerah sekeliling area transmigrasi. Daerah penyangga area taman nasional. Daerah pemukiman baru yang terkena relokasi akibat bencana alam. Biaya Prona dan Cara Mengurus Prona Apabila semua data dan dokumen telah dilengkapi, selanjutnya Anda bisa mengurus melalui Kantor Pertanahan di kota Anda. Lalu, bagaimana dengan biaya yang perlu Anda keluarkan? Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1995 mengatur biaya Prona, yaitu Tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertifikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat, dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Objek Proyek Operasi Nasional Agraria. Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa lokasi Prona dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara dan penerima hak Prona hanya perlu membayar kewajiban biaya administrasi. Jadi, pengurusan sertifikat tanah Anda tetap dikenakan biaya administrasi. Namun, Anda sudah jelas bebas dari biaya pembuatan sertifikasi dan proses hukum lainnya. Tentu saja ini lebih meringankan, bukan? Itulah manfaat dan langkah-langkah mengurus sertifikat tanah hilang. Biaya mengurus sertifikat tanah hilang berbeda-beda pada setiap daerah. Namun, biaya yang dikeluarkan tentunya tidak seberapa jika melihat besarnya manfaat sertifikat ini. Untuk informasi seputar sertifikat tanah lainnya, kunjungi Hanya yang percaya Anda semua bisa punya rumah. Tanya Tanya ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami pengurusan izin usaha dan legalitas seperti PT, CV, ISO, PMA, pendaftaran merk, hak cipta di Tangerang biaya murah dan cepat. 081818186595 Sebelum menggunakan layanan biro pendirian CV, Anda perlu melengkapi berkas terlebih dahulu. Berikut informasinya. Sertifikat Tanah/SHGB; Domisili Gedung; Ketentuan :Jakarta - Keberadaan sertifikat tanah sangat penting sebagai bukti kepemilikan properti yang dibutuhkan saat akan melakukan jual-beli tanah maupun keperluan lain. Lalu bagaimana jika surat tanah hilang atau rusak? Sertifikat tanah yang hilang atau rusak dapat diurus untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat banyak hal yang menyebabkan sertifikat tanah hilang atau rusak, di antaranya bencana alam seperti banjir atau juga karena hal lain seperti kebakaran dan bahkan lupa menyimpan dan tidak diketahui keberadaannya. Sertifikat tanah juga bisa rusak disebabkan oleh serangan kutu buku atau bahkan ini merupakan cara mengurus sertifikat tanah yang hilang atau rusak dirangkum dari berbagai Mengurus sertifikat tanah yang hilangPerihal pengurusan sertifikat tanah yang hilang telah diatur dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa βatas permohonan pemegang hak atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.β Prosedur permohonan pembuatan sertifikat tanah yang baru karena hilang adalah sebagai berikutJika kehilangan sertifikat tanah yang perlu dilakukan adalah terlebih dahulu membuat surat kehilangan, yang merupakan salah satu dokumen wajib yang akan dilampirkan saat laporan ke Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikuta. Membuat surat pengantar dari RT atau RW untuk kelurahan. Kemudian pihak kelurahan akan membuat surat pengantar untuk pihak kepolisian perihal kehilangan sertifikat Setelah mendapatkan surat pengantar dari kelurahan, kemudian melapor ke pihak kepolisian tingkat polres untuk mendapatkan surat keterangan bahwa sertifikat tanah Setelah mendapatkan surat laporan kehilangan selesai, kemudian melapor BPN di wilayah lokasi tanah berada untuk membuat sertifikat tanah yang dokumen yang harus dibawa melapor ke BPN adalah sebagai berikuta Fotokopi KTPb Fotokopi lunas PBB terakhirc Fotokopi sertifikat tanah yang hilang, jika Surat keterangan hilang dari Setelah memenuhi persyaratan tersebut dan diserahkan ke BPN, selanjutnya pelapor menunggu untuk dihubungi guna melakukan sumpah terkait kehilangan sertifikat tanah, yang dipimpin oleh rohaniwan di kantor Demi menghindari adanya sengketa di kemudian hari, BPN kemudian akan mengumumkannya sumpah tersebut melalui media cetak untuk mencegah adanya sanggahan dari pihak lain. Dalam proses tersebut, pelapor akan dikenakan biaya Rp 850 Apabila dalam rentang waktu satu bulan setelah pengumuman tersebut diterbitkan di media cetak dan tidak ada pihak yang menyanggah, maka BPN selanjutnya akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti. Pelapor akan dikenai biaya Rp 350 2. Mengurus sertifikat tanah yang rusakJika sertifikat tanah tidak hilang dan hanya rusak, tidak perlu membawa surat kehilangan dari kepolisian saat melapor ke BPN. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan sertifikat tanah baru karena sertifikat tanah yang PP Nomor 24 tahun 1997 pasal 57 di atas, maka diwajibkan pengajuan dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak atas tanah. Jika diwakilkan oleh pihak lainnya, syaratnya adalah pihak tersebut sudah menjadi penerima hak berdasarkan akta dokumen yang harus dibawa adalaha. Formulir permohonan pembuatan sertifikat baru yang sudah diisi, serta ditandatangani oleh pihak pemohon, pihak kuasa, atau ahli waris yang dilakukan di atas materai Apabila dikuasakan, sertakan Surat Kuasa atau Surat Kuasa Ahli Fotokopi identitas diri seperti KTP dan KK, apabila dikuasakan sertakan fotokopi surat kuasa yang telah dicocokkan dengan surat asli oleh dapat mengajukan pembuatan surat baru ke BPN, bagi yang sertifikat tanahnya rusak juga bisa mengajukan perbaikan ke kantor Arsip Nasional Republik Indonesia atau ANRI. Pengajuan sertifikat baru untuk sertifikat tanah yang rusak di ANRI dapat dilakukan tanpa jangka waktu tertentu alias dapat dilakukan kapan dicatat bahwa hanya sertifikat tanah yang rusak saja yang dapat diurus di ANRI, sementara untuk sertifikat tanah yang hilang harus tetap ke BPN. Adapun syarat sertifikat tanah yang rusak yang dapat diurus di ANRI yaitua. Sertifikat tanah yang rusakb. Sertifikat tanah yang masih terlihat bentuk fisiknyac. Sertifikat tanah yang tidak KHOIRUL MUHIDBaca Cara Sederhana Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak
jasapengurusan sertifikat dan akta notaris, ijin di Madiun. Jalan Raya Ponorogo 57, Dolopo, Madiun Ponorogo, RINI 085233530090, LILIN 081335797499 Jasa Pengurusan Pengurusan Sertifikat Tanah dan Akta Notaris di Madiun- Ponorogo Kantor Biro Jas Citra Adhiguna akan membantu anda untuk pengurusan surat surat berharga anda.